Landipa Jawa Tengah

Perkara Banding


PROSEDUR

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu:
    1. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dan hari pengucapan putusan, pengumuman/pembeitahuan putusan kepada yang yang berkepentingan;
    2. 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus pekara tingkat pertama (Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 1947).
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 1947 jo Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 1989 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 1947).
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 1947).
  5. Selambat-lambatnya 14(empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama (Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 1947).
  6. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama oleh Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.7. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  7. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  8. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
    1. Untuk perkara cerai talak:

1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;

2) Memberikan Akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

  1. Untuk perkara cerai gugat:

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PENYELESAIAN PERKARA

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.