Perkara Banding
PROSEDUR
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:
- Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu:
- 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dan hari pengucapan putusan, pengumuman/pembeitahuan putusan kepada yang yang berkepentingan;
- 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus pekara tingkat pertama (Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 1947).
- Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 1947 jo Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 1989 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 1947).
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 1947).
- Selambat-lambatnya 14(empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama (Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 1947).
- Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama oleh Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.7. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
- Untuk perkara cerai talak:
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
2) Memberikan Akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
- Untuk perkara cerai gugat:
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
PENYELESAIAN PERKARA
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
- Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
- Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.