Perkara Cerai Gugat
PROSEDUR
- Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri / kuasanya) :
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
- Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR jo Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
- ·Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama:
- ·Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
- Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
- ·Bila Penggugat berkediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
- Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (Pasal 73 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
- Gugatan tersebut memuat:
- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarekan posita).
- Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 66 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
- Membayar biaya perkara (Pasal 121 Ayat (4) HIR jo Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo/pembebasan biaya perkara (Pasal 237 HIR).
- Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama.
PENYELESAIAN PERKARA
- Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
- Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama untuk menghadiri persidangan.
- Tahap persidangan;
- Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009).
- Apabila mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) ( pasal 132a HIR, 158 Rbg ).
- Putusan Pengadilan Agama;
- Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut.
- Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama tersebut.
- Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka panitera Pengadilan Agama memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.